Tat Twam Asi: Revolusi Mental dan Moral Sebagai Solusi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Berbicara tentang korupsi seolah tidak pernah ada habisnya. Meskipun Fenomena korupsi bukanlah hal yang baru terjadi di Indonesia namun menurut Alatas (1983), kasus korupsi mungkin telah ada sejak awal sejarah manusia kecuali pada masa yang sangat primitif. Korupsi sendiri menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Korupsi seakan menjadi budaya dan tradisi yang mengakar di Indonesia diperkuat dengan riset The World Economic Forum Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa, Indonesia berada diperingkat 37 dari 100 Negara yang diteliti indeks korupsinya. Tidak hanya itu menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya pada pertengahan tahun 2017 terdata sebanyak 266