Bali Dalam Pusaran Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Tahun 2021|| Ni Luh Rosita Dewi

 

Bali Dalam Pusaran Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Di Tahun 2021
Oleh: Ni Luh Rosita Dewi

(Dokuemtasi Pribadi Ni Luh Rosita Dewi)

Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Pulau Dewata semakin mengkhwatirkan. Kondisi perekonomian begitu terpukul akibat matinya pariwisata dan situasi ini tentunya membuat kondisi menjadi semakin dilemati. Pilihan antara membuka pariwisata atau melakukan pembatasan yang akan berdampak pada semakin merosotnya ekonomi tentunya menjadi pilihan sulit bagi Bali. Covid-19 betul-betul telah menciptakan perubahan drastis yang tidak dapat dipulihkan (irreversible changes) dalam waktu dekat. Selama vaksin belum berhasil ditemukan, maka selama itu pula kita akan menjalani kehidupan yang tidak normal. Kalaupun vaksin berhasil ditemukan, maka yang terjadi justru kita akan meninggalkan kebiasaan lama atau old normal, menuju kebiasaan baru atau new normal.

Pandemi beserta dampaknya telah menimbulkan krisis yang tidak hanya mengancam kesehatan umat manusia, tapi juga mengubah hampir semua aspek kehidupan. Tidak banyak aktivitas yang bisa dilakukan diluar rumah akibat adanya pembatasan sosial yang diterapkan diberbagai daerah guna menekan jumlah kasus positif covid-19. Hal tersebut juga memaksa masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Setidaknya berdasarkan data dari website infocorona.baliprov.go.id tercatat setidaknya per 22 Desember 2020 jumlah kasus terkonfirmasi positif telah mencapai angka 16.580 dengan angka kematian sebanyak 487 jiwa di Pulau Dewata.  Hal ini tentu saja semakin mengkawatirkan menjelang libur akhir tahun. Sebab, Bali selalu menjadi destinasi favorite, ditambah dengan harga paket wisata yang kini tengah banting harga dengan menawarkan berbagai promo menarik dengan harga yang sangat murah.

Semakin tingginya angka penularan Covid-19 menyebabkan Bali, hanya memiliki sedikit pilihan. Berkca dari semakin penuhnya rumah sakit ditambah dengan lonjakan angka kasus yang kini telah mencapai 23.950 positif dengan angka kematian mencapai 641 jiwa per 25 Januari 2021. Ini menjadi bukti bahwa prediksi lonjakan kasus akibat libur natal dan tahun baru akan menjadi klaster baru serta PR besar bagi pemerintah. Kondisi ini menjadi semakin sukar akibat di awal tahun pemerintah menjadikan PPKM sebagai alasan kuat pemerintah untuk membatasi kembali segala aktivitas masyarakat. Bahkan kebijakan last munites ini telah membuat para jasa perjalanan wisata merugi, serta tidak sedikit wisatawan yang sudah merencanakan liburannya memilih merelakan uang mereka dan tidak berangkat ke Bali.

Berdasarkan instruksi Mentri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan kegiatan untuk pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).  Serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Menjadi landasan Pemerintahan Provinsi Bali dalam melakukan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seusai libur panjang natal dan tahun baru 2021. Dari kebijakan tersebut Gubernur I Wayan Koster mengelurkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada Rabu, 6 Januari 2021 dan berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Lahirnya kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Dengan penguatan 4 poin secara mengkhusus yang terdiri dari: (1) semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, disiplin, dan penuh tanggung jawab dalam mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan oengendalian pandemi. (2) pemberlakuan aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan dalam negri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali. (3) setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. (4) bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, Penyelenggara atau penanggungjawab temepat dan fasilitas umum yang meleanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pengaturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020.

Dengan ini para pelaku perjalanan dalam negri (PPDN) wajib menaati peraturan SE Gubernur Bali untuk membawa kelengkapan berkas hasil rapid test antigen atau uji swab berbasis PCR yang menyatakan individu tersebut negative sebelum berangkat ke Bali baik melalui jalur udara, darat dan laut. Secara lebih mendetail hasil yang dimaskud ini haruslah menyatakan hasil negatif paling lama 1x24 jam sedangkan uji swab PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu penyesuaian jam kerja kembali diterapkan di PPKM ini dimana jam operasional pelaku usaha di Bali berubah menjadi 20.00 wita dari sebelumnya 21.00 wita. Tentunya ini membuat masyarakat semakin kaget akibat tidak konsistennya aturan yang dibuat pemerintah. Alih-alih mendukung pemulihan ekonomi masyarakat kini semakin kesulitan akibat dampak dari penerapaan kebijakan PPKM ini.

Kebijakan ini tentunya memberikan dampak yang begitu besar bagi masyarakat. Disatu sisi ini mematikan sumber ekonomi masyarakat namun disisi lain ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat sendiri. Bahkan jika dilihat dari kaca mata ekonomu dampak merosotnya pariwisata telah berdampak pada menurun devisa dan kerugian sebanyak 9,7 triliun dalam sebulan dan kalkulasi per tahun akan menjadi 116 triliun akibat sepinya pariwisata. Disisi lainnya dampak dan efektivitas dari penerapan PPKM sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kasus semakin turun. Berikut dampak dari pelaksanaan PPKM sebagai berikut:

1.     Masih tingginya angka kasus positif covid-19

Klaster libur natal dan tahun baru seolah menjadi malapetaka bagi Provinsi Bali. Lonjakan besar terjadi seiring tidak tegasnya pemerintah dalam melarang wisatawan masuk Bali pada akhir tahun 2020. Selain adanya perseberan kasus akibat transmisi lokal, lonjakan juga disebabkan oleh pelaku perjalanan dalam negri (PPDN). Bahkan, jika dalam sepekan kedepan lonjakan kasus masih tinggi di Bali maka dapat dipastikan bahwa akan ada over capacity bagi rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Bali.

2.     Lesunya Ekonomi Masyarakat

Dampak ekonomi ini memang menjadi satu kesatuan yang melekat dari dampak pandemi yang tidak bisa ini. Besarnya keluhan masyarakat terkait bagaimana lesunya ekonomi dan banyaknya masyarakat yang harus kehilangan mata pencaharian serta sumber pendapatan mereka. Hal ini menjadi potret potret buruk bagi masyarakat yang dalam kesehariannya kehilangan sumber pendapatan mereka. Banyak dari mereka yang telah beralih menjadi pedagang namun tidak semua berjalan mulus sebab daya beli masyarakat terhadap suatu produk atau jasa pun juga ikut menurun.

3.     Pengusaha Gulung Tikar

Bali dua tahun lalu merupakan pulau yang makmur dengan banyaknya pengusaha yang bisa menyerap banyak tenaga kerja. Namun hal tersebut sangat berbeda ketika pandemi terjadi dalam kurun waktu yang lama membuat para pengusaha besar mengalami kolaps dan akhirnya bangkrut dan kemudian harus merumahkan para pekerjanya. Hal ini mungkin akan terus terjadi hingga Bali benar-benar mampu melakukan recorvery ekonomi dan perlahan lahan bangkit dengan sektor lain sembari menunggu pariwisata membaik.

4.     Terbatasanya Kegiatan Agama dan Sosial Budaya

Pulau Bali terkenal dengan kekentalan adat istiadat serta budayanya yang luar biasa. Hampir segala aktivitas sosial budaya Bali selalu dilakukan dengan gotong-royong oleh masyarakatnya. Namun dengan adanya pembatasan ini tentunya juga membatasi segala bentuk kegiatan-kegiatan masyarakat dengan dikeluarkannya aturan dari PHDI terkait pembatasan dalam ke pura, peniadaan pengarakan ogoh-ogoh dan berbagai kegiatan agama serta sosial budaya lainnya yang melibatakan masyarakat banyak dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Disinilah pentingnya peran pemerintah dalam melahirkan suatu kebijakan yang konsten bagi publik. Sebab situasi ini adalah situasi tersulit bagi masyarakat yang satu sisi kesehatannya harus dijaga dan disisi lain kesejahteraannya juga harus diperhatikan. Perubahan aturan yang cepat tanpa adanya penjelasan yang baik dan runut akan sulit dipahami oleh masyarakat. Ini tentunya akan membuat citra negatif pemerintah di mata masyarakat akibat dari kemampuan komunikasi publik yang buruk. Sehingga dari hal ini kita sadari bahwa ini merupakan kondisi dilematis yang memang sulit untuk dilewati, tanpa adanya senergi dari seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat itu sendiri.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Produk Hukum Provinsi Bali. https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/pergub/28564. Diakses pada Senin 25 Januari 2021.

Update Corona Virus Provinsi Bali. www.infocorona.baliprov.go.id. Diakses pada Senin 25 Januari 2021.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan kegiatan untuk pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Sosial Media Pemerintahan Provinsi Bali.

 

Postingan populer dari blog ini

Esai Beasiswa Unggulan Kemendikbud RI Lolos Tahap 1 Adiministrasi

Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Bullyingkah Penyebabnya?

Sosialisai Peraturan Perangkat Kewilayahan PDF

Nonton Film Sambil Belajar Politik, Designated Survivor: 60 Days Cocok Temani Aktivitasmu Selama Dirumah Aja

Art of Resistance: Seni Perlawan Anak Muda Era Revolusi Industri 4.0