E-Ofiice: Solusi Pemerintah Provinsi Bali Berikan Pelayanan Prima di Tengah Situasi Pandemi Covid-19 || Ni Luh Rosita Dewi

 “E-Ofiice: Solusi Pemerintah Provinsi Bali Berikan Pelayanan Prima 
di Tengah Situasi Pandemi Covid-19”
Oleh: Ni Luh Rosita Dewi


 

Sejak akhir tahun 2019 virus corona telah muncul di kota Wuhan, Cina. Tidak butuh waktu lampa pada awal tahun 2020 virus tersebut pun mulai menyebar ke sebagian besar negara di dunia dan menyebabkan banyak orang telah meninggal dunia, termasuk di Negara Indonesia. Sehingga World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi yang harus diwaspadai. Di Indonesia sendiri, virus ini mulai meluas penyebarannya sejak awal bulan Maret tahun lalu. Berdasarkan data dari www.covid19.go.id bahwa jumlah awal masyarakat yang terpapar Covid-19 per tanggal 31 Maret 2020 sebanyak 1.528 orang dengan rincian 81 orang dinyatakan sembuh dan 136 orang meninggal dunia. Berkaitan dengan data tersebut dapat diamati begitu cepatnya sebaran Covid-19 dalam menjangkit manusia. Dihitung dari awal bulan Maret hanya 2 orang yang terpapar Covid-19 hingga akhir bulan Maret virus tersebut telah menyebar dan menjangkit ribuan warga Indonesia. Hal ini kemudian menjadi perhatian serius pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Disisi lain pandemi beserta dampaknya telah menimbulkan krisis yang tidak hanya mengancam kesehatan umat manusia, tapi juga mengubah hampir semua aspek kehidupan. Tidak banyak aktivitas yang bisa dilakukan diluar rumah akibat adanya pembatasan sosial yang diterapkan diberbagai daerah guna menekan jumlah kasus positif covid-19. Hal tersebut juga memaksa masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Meningkatnya kasus Covid-19 hal ini tentunya berdampak pada daerah tujuan wisata yakni Pulau Bali. Seiring berjalannya waktu kondisi Bali semakin mengkhwatirkan. Setidaknya berdasarkan data terkini dari situs www.infocorona.baliprov.go.id tercatat setidaknya per 25 Januari 2021 kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Bali telah mencapai 23.950 dengan angka kematian mencapai 641 jiwa. Angka tersebut dipredikasi akan terus meningkat seiring kurang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

Di satu sisi dampak pandemi terhadap pertumbuhan perekonomian begitu besar, dan sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang sangat terpukul. Situasi ini tentunya membuat kondisi menjadi semakin dilematis, antara membuka pariwisata atau melakukan pembatasan yang akan berdampak pada semakin merosotnya ekonomi. Covid-19 betul-betul telah menciptakan perubahan drastis yang tidak dapat dipulihkan (irreversible changes) dalam waktu dekat. Selama vaksin belum berhasil ditemukan, maka selama itu pula kita akan menjalani kehidupan yang tidak normal. Kalaupun vaksin berhasil ditemukan, maka yang terjadi justru kita akan meninggalkan kebiasaan lama atau old normal, menuju kebiasaan baru atau new normal.

Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk tetap memberikan pelayanan yang prima di berbagai kondisi termasuk ditengah kondisi pandemi Covid-19. Disisi lain di era globalisasi kita juga tidak bisa membendung kemajuan teknologi dalam setiap kehidupan manusia. Teknologi informasi dan komunikasi dapat menjanjikan terciptanya efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Terlebih, dalam era otonomi daerah, ini sangat diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disebut e-government. Melalui e-government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud. Seperti yang dikemukakan oleh Dwiyanto (2011:181) bahwa birokrasi pemerintah dapat mengembangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, mempermudah interaksi dengan masyarakat, dan mendorong akuntabilitas serta transparansi penyelenggara pelayanan publik.

Pandemi Covid-19 tentunya telah berdampak pada berbagai sektor baik itu kesehatan, ekonomi, pariwisata, pendidikan dan pelayanan publik. Secara mengkhusus sektor pelayanan publik harus menjadi prioritas tersendiri bagi pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena ditengah situasi pandemi sendiri masyarakat tetap membutuhkan pelayanan dalam mengurus segala bentuk kebutuhan administrasi baik yang berkaitan dengan kesehatan, bantuan sosial dan hal-hal lainnya.  Hal ini menjadi catatan penting, meski Work from Home (WFH) tengah dilaksanakan di berbagai institusi pemerintahan. Dalam hal Pelayanan Publik, saat ini tentunya memiliki tantangannya tersendiri oleh karena itu dukungan kecanggihan teknologi sangat dibutuhkan. Hal itu dapat dilihat dengan banyaknya teknologi media yang memiliki fitur pertemuan berbasis elektronik (teleconference) dan sajian layanan lainnya. Disinilah kecepatan beradaptasi dan merespon kebutuhan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam hal pelayanan publik.

E-office yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dapat menjadi strategi dalam mengefektifkan Pelayanan Publik di tengah kondisi pandemi. E-Office merupakan sistem yang dirancang untuk membantu administrasi surat-menyurat. Pemerintah Provinsi Bali saat ini mengaplikasikan e-office ke dalam 15 komputer yang terhubung ke 9 biro, setda, pimpinan dan wakil pimpinan. Khususnya pada Biro Umum dan Protokol setda Provinsi Bali, penerapan e-office lebih diutamakan karena segala bentuk administrasi di lingkungan pemerintah berawal dari biro tersebut. Tujuan diberlakukannya e-office adalah mewujudkan sistem satu pintu yang efektif dan efisien sehingga bermanfaat pada kesejahteraan pemerintah dan masyarakat. Umumnya mekanisme pelayanan menggunakan e-office sesuai dengan SOP (Standard Operational Prosedure) yang berlaku. Melalui Peraturan Gubernur Bali nomor 44 tahun 2015 tentang sistem informasi surat menyurat di lingkungan Provinsi Bali. Pemerintah berupaya dalam meningkatkan kinerja dengan berbasis teknologi. Untuk melihat apakah e-office dapat mewujudkan e-government.

Penerapan e-office juga dapat dilihat dari manfaat yang dihasilkan oleh implementasi e-government yang dikemukakan oleh Indrajit (2002). Manfaat tersebut meliputi:

a.      Dimensi ekonomi

Secara menyeluruh diberlakukannya e-office tidak mendukung pada dimensi ekonomi. Hal tersebut dilihat dari penggunaan kertas yang masih banyak dalam administrasi surat menyurat khususnya pada pengarsipan.

b.     Dimensi Sosial

Dilihat dari segi dimensi sosial yang umumnya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, diadakannya e-office sejauh ini sudah dapat mendukung pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat.

c.     Dimensi pemerintah

Untuk pemerintah Provinsi Bali terkait pelaksanaan e-office, jika diliht dari birokrasi pemerintahan sudah mendukung terwujudnya sistem kerja yang praktis dan tepat sasaran. Tetapi jika dilihat dari segi penggunaan e-office sejauh ini belum merata bagi seluruh pegawai, mengingat tingkat kemampuan yang masih rendah terkait e-office dan saranan prasarana yang kurang memadai.

Dengan hadirnya e-office maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Adanya inovasi dalam hal administrasi ini dapat mengatasi sebagain kecil permasalahan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 terkhususnya dalam hal memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publi. Mengingat kebutuhan akan pelayanan manjadi semakin tinggi pasca pandemi tidak heran bahwa adanya inovasi teknologi infomasi sangat dibutuhkan disituasi saat ini. Terlebih saat masyaarakat tidak bisa beraktifitas dengan bebas akibat adanya pembatasan sosial, maka pilihan untuk menggunaakan pelayanan melalui elektonik sistem adalah langkah yang paling tepat untuk dilakukan. Selain itu secara ekonomis tentunya e-office dapat memangkas anggaran besar yang sangat besar saat dulu masing menggunakan metode konvensional melalui belanja alat tulis kantor (ATK). Dengan kini beralih ke sistem elektoronik e-office, maka dapat tercipta efisiensi anggaran yang sangat besar, serta terciptanya pelayanan yang responsible dalam hal memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA

Update Penanggulangan Covid-19.www.infocorona.baliprov.go.id. Diakses pada Senin, 25 Januari 2021.

Agus Dwiyanto. 2011. Manajemen Pelayanan Publik. Yogjakarta. Gadjah Mada University Press.

Maya Septiani. 2020. E-Government Sebagai Strategi dalam Meminimalisasi Penyebaran Covid-19 dan Efektivitas Pelayanan Publik https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--e-government-sebagai-strategi-dalam-meminimalisasi-penyebaran-covid-19-dan-efektivitas-pelayanan-publik. Diakses pada Senin, 25 Januari 2021.

Muhammad Firhansyah. 2020. Catatan Mengawasi Pelayanan Publik di Masa Covid-19. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--catatan-mengawasi-pelayanan-publik-di-masa-covid-19. Diakses pada Senin, 25 Januari 2021.

E-Office Provinsi Bali https://eoffice.baliprov.go.id/login/login

Peraturan Gubernur Bali nomor 44 tahun 2015 tentang sistem informasi surat menyurat di lingkungan Provinsi Bali.

Postingan populer dari blog ini

Esai Beasiswa Unggulan Kemendikbud RI Lolos Tahap 1 Adiministrasi

Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Bullyingkah Penyebabnya?

Sosialisai Peraturan Perangkat Kewilayahan PDF

Nonton Film Sambil Belajar Politik, Designated Survivor: 60 Days Cocok Temani Aktivitasmu Selama Dirumah Aja

Art of Resistance: Seni Perlawan Anak Muda Era Revolusi Industri 4.0